ITC (Information Technology and Communication)
Teknologi Komunikasi dan Informatika (ICT) di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting baik dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. dalam bidang ekonomi ICT di Indonesia tidak hanya menjadi sarana penunjang bisinis sehingga lebih effektif dan efisien melainkan telah menjadi sektor industri baru yang signifikan. Hal ini bisa dilihat dari tumbuhnya pendapatan dari sektor ini.
Dari segi politik, TIK telah menjadi sarana komunikasi politik yang penting. Internet dan telepon seluler telah menjadi sarana untuk menyampaikan pesan politik dan mobilisasipolitik. Situs berita online telah menjadi sumber berita penting bagi masyarakat, disamping media konvensional seperti media cetak dan media penyiaran. Blog, forum online, dan jejaring sosial selalu diwarnai informasi dan diskusi politik. Pesan pendek melalui telepon sesuler menjadi sarana penyebaran informasi politik dan mobilisasi dukungan politik.
Bagi masyarakat, TIK sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, sehingga penting juga dalam relasi sosial. Telepon sesuler dan internet menjadi sarana “silaturahmi virtual” yang semakin hari semakin intensif digunakan, oleh karena praktis dan harganya terjangkau. Situs jejaring sosial seperti Facebook maupun mikroblogging seperti Twitter mampu mengkoneksikan setiap orang dengan update yang begitu cepat.
Karena TIK telah menjadi sumberdaya penting umat manusia, maka TIK juga menjadi obyek berbagai kepentingan. Baik kelompok industri, komunitas politik maupun kelompok-kelompok sosial memandang TIK sebagai sumberdaya strategis. Sebagai sumberdaya strategis, tarik – menarik kepentingan para stakeholder semakin kuat.
Karena begitu pentingnya bagi hajat hidup orang banyak, akses terhadap TIK bahkan sudah dianggap sebagai hak asasi manusia. Riset terbaru yang dilakukan oleh BBC World Service dan Globe Scan menyimpulkan, 79% responden yang berasal lebih dari 200 negara setuju bahwa akses internet dikategorikan sebagai hak asasi manusia.2 Walau belum ditetapkan sebagai hak asasi manusia secara definitif, hak atas akses ICT sering dikaitkan dengan hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui hak berkomunikasi dalam pasal 19. Sementara, UUD 1945 yang diamandemen 4 kali mengakui hak tersebut dalam asal 28F. Karena berkomunikasi merupakan hak, maka negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Saat ini, jumlah pengguna internet Indonesia baru 13% dari jumlah penduduk, atau sekitar 30 juta orang. Sebanyak 70% dari pengguna tersebut tinggal di Jakarta dan kota-kota besar. Dengan kata lain, sampai saat ini sebanyak 87% penduduk Indonesia tidak memiliki akses internet. Sementara, akses internet tersebut baru dinikmati oleh orang‐orang Jakarta dan kotakota besar. Sementara, sebagian besar penduduk di kota-kota kecil tidak memiliki akses terhadap internet.
Profil Koneksi Internet Indonesia, dapat dilihat dibawah ini:Fixed / PSTN : 8.674.228
Fixed Wireless Access: 21.703.843
Mobile Cellular: 140.578.243 Internet Users: ~40.000.000
Broadband users: ~8.000.000
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas, harapan masyarakat Indonesia menginginkan Kebijakan ICT yang Demokratis dan Adil. Untuk melahirkan kebijakan ICT yang demokratis dan adil, tentu kita harus memiliki tatakelola ICT yang baik. Salah satu aspek tatakelola ICT yang baik adalah adanya pelibatan unsur pemerintah, industri dan masyarakat sipil sebagaimana direkomendasikan oleh WSIS (World Summit on the Information Society).
Untuk itu, yang petrtama harus didorong adalah pembentukan lembaga-lembaga yang memiki fungsi tatakelola, dari pembuatan kebijakan (policy maker), pembuatan undang-undang (legislative process) dan pembuatan regulasi (regulatory body). Lembaga‐lembaga dan proses tersebut harus didemokratiskan. Salah satu bentuk pendemokratisannya adalah melibatkan peran serta masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, proses legislasi serta pelibatan dalam lembaga regulator
Peran serta masyarakat tersebut untuk:
• Peningkatan kesadaran dan peningkatan kapasitas;
• Pempromosikan berbagai sasaran kepentingan publik;
• Keterlibatan dalam pembuatan kebijakan yang bottom‐up;
• Mengedepankan persepktih kelompokj marjinal;
• Mendorong tanggungjawab sosial dan praktek pemerintahan yang baik, dan sebagainya.
• Peningkatan kesadaran dan peningkatan kapasitas;
• Pempromosikan berbagai sasaran kepentingan publik;
• Keterlibatan dalam pembuatan kebijakan yang bottom‐up;
• Mengedepankan persepktih kelompokj marjinal;
• Mendorong tanggungjawab sosial dan praktek pemerintahan yang baik, dan sebagainya.
Selain itu, penting juga untuk menggunakan standar‐standar kebijakan yang adil dan demokratis, antara
lain:
lain:
- Dalam menciptakans tabilitas internet, keamanan dan memerangi kejahatan internet harus tetap menghormati hak atas privasi, data pribadi dan hak asasi manusia (rekomendasi WGIG
butir 79); - Dalam penanganan kejahatan dan menciptakan keamanan harus tetap menjamin kebebasan
berekspresi (Rekomendasi butir 81); - Perlindungan hak‐hak konsumen dan hak kekayaan intelektual yang efektif melalui hukum (butir
84); - Pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil (butir 82).
Standar-standar kebijakan tersebut penting untuk mengukur apakah kebijakan ICT kita sudah adil dan demokratis. Tentu saja standar tersebut masih bisa dikembangkan dan disesuaikan. Tapi ada prinsipprinsip yang tetap harus dijamin, antara lain: partisipasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan perlindungan konsumen. Apapun yang hendak diatur, baik perlindungan keamanan ataupun pemberantasan kejahatan internet, empat hal tersebut tak dapat diabaikan.
Sumber :
www.satudunia.net
Sumber :
www.satudunia.net
0 comments
Silahkan Beri Komentar Saudara...